FGD Pembuatan Qanun Perlindungan Burung Dan Habitatnya
Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan regulasi dan kelembagaan perlindungan burung beserta habitatnya diselenggarakan pada Selasa, 30 Juni 2020. Kegiatan ini diinisiasi atas kolaborasi bersama antara Forum Komunikasi Sub DAS Langsa (FKSDL), Lsm Bale Juroeng, Gerakan Pemuda Rencong Anti Korupsi (GEPRAK) KSLH, serta Pemerintah Kota Langsa. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi antara organisasi masyarakat sipil pemerhati lingkungan dan instansi pemerintah daerah.
Diskusi interaktif ini berfokus pada pentingnya menjaga keanekaragaman hayati ekosistem lokal, khususnya populasi burung liar yang kian terancam oleh aktivitas perburuan liar dan degradasi habitat di wilayah Kota Langsa. Para peserta merumuskan berbagai komitmen strategis, termasuk dorongan pembentukan kebijakan atau aturan daerah (seperti Perwal/Qanun) yang secara tegas melarang perburuan dan memperketat perlindungan kawasan habitat penting. Pemko Langsa memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif ini sebagai upaya nyata menjaga keseimbangan lingkungan secara berkelanjutan.
Melalui sinergi antar-lembaga ini, FGD menghasilkan kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti program perlindungan melalui aksi nyata, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan partisipatif, hingga penyusunan draf regulasi secara terintegrasi. Diharapkan hasil dari FGD ini tidak hanya berhenti pada tatanan wacana, tetapi mampu diimplementasikan secara efektif demi menjaga kedaulatan ekologis dan melestarikan kekayaan alam Kota Langsa bagi generasi mendatang.